Hukum KPR Syariah

Hukum Kredit Rumah KPR (KPR BANK & KPR Rumah Syariah)


Kebutuhan rumah sudah termasuk kebutuhan premier bagi setiap insan, tentu saja karena rumah dijadikan sebagai tempat tinggal, tempat bersosialisasi dengan lingkungan dll, tetapi coba lihat harga rumah.. woww luar biasa, untuk mendapatkan harga rumah (baik rumah komersil atau rumah syariah) yang layak membutuhkan uang yang tidak cukup sedikit.. lalu bagaimana solusinya??  yang terlihat saat ini yang paling memungkinkan hanya membeli rumah dengan cara kredit, walaupun tidak sedikit yang membeli rumah dengan cara cash. Lantas bagaimana hukum kredit rumah KPR tersebut?

Tidak ada larangan dalam berhutang selama tidak menyulitkan

Baca: Mengapa Harus KPR Rumah Syariah

Dari Maimunah ummul mukminiin,

كَانَتْ تَدَّانُ دَيْنًا فَقَالَ لَهَا بَعْضُ أَهْلِهَا لاَ تَفْعَلِى وَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا قَالَتْ بَلَى إِنِّى سَمِعْتُ نَبِيِّى وَخَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ  مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا
dahulu Maimunah berniat berhutang, kemudian diantara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kau lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi hutang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2408 dan An Nasai no. 4690. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Hadist diatas memberikan pelajaran bahwa hukum berhutang adalah boleh, tetapi kita harus berniat dan bertekad mengembalikan hutang tersebut.
Hadist lain dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ
Sesungguhnya Allah bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) hingga dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Adapula dalil yang mengatakan tentang bahaya berhutang, seperti do’a Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat yang meminta perlindungan pada Allah dari sulitnya hutang.
Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ  .
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di dalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak hutang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari hutang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589).

Menurut Ibnu Hajar, dalam Hasyiyah Ibnul Munir disebutkan bahwa hadits meminta perlindungan dari hutang tidaklah bertolak belakang dengan hadits yang membicarakan tentang bolehnya berhutang. Sedangkan yang dimaksud dengan meminta perlindungan adalah dari kesusahan saat berhutang. Namun jika yang berutang itu mudah melunasinya, maka ia berarti telah dilindungi oleh Allah dari kesulitan dan ia pun melakukan sesuatu yang sifatnya boleh (mubah). Lihat Fathul Bari, 5: 61.

Berhutanglah dengan cara yang sesuai

Baca: KPR Bank Syariah VS KPR Rumah Syariah

Ketika berhutang diperbolehkan, bukan berarti kita dapat berhutang dengan asal-asalan, kita tetap harus melihat sistemnya apakah terdapat proses riba didalamnya? karena bisa jadi kita terjerat dalam riba yang hukumnya haram

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ
dan setiap hutang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka hukumnya adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436)

“Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa jika seseorang yang memberikan hutang memiliki syarat kepada yang berhutang agar memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka tambahan tersebut adalah riba.”
Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Abbas bahwasanya mereka melarang dari utang piutang yang ditarik keuntungan karena utang piutang adalah bersifat sosial serta ingin cari pahala. Jika di dalamnya disengaja mencari keuntungan, maka sudah keluar dari konteks tujuannya. Tambahan tersebut bisa jadi tambahan dana atau manfaat.” Lihat Al Mughni, 6: 436.

Fakta dalam KPR perbankan

Fakta yang terjadi dalam proses kredit KPR perbankan adalah pihak bank memberikan hutang uang kepada nasabah sejumlah tertentu dengan mematok kembalian dari hutang tersebut melebihi apa yang dipinjam. Jadi faktanya, bukan transaksi jual beli rumah, melainkan transaksi pinjam meminjam yang didalamnya terdapat tambahan pengembalian. karena pihak bank sama sekali belum memiliki rumah tersebut, dan ini sudah jelas riba. semua sepakat bahwa hukum dari riba adalah haram.

Pelaku Riba Terkena Laknat

Tidak hanya pemberi pinjaman riba (rentenir) saja yang terkena laknat. Nasabah yang berhutangpun tak lepas dari laknat. terdapat hadits dalam Shahih Muslim, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).
Mengapa sampai penyetor riba pun terkena laknat? Karena mereka telah menolong dalam kebatilan. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits di atas bisa disimpulkan mengenai haramnya saling menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23).
Sehingga jika demikian sudah sepantasnya penyetor riba bertaubat dan bertekad kuat untuk segera melunasi hutangnya.

Jadi Memang Sudah Wajib Bagi Kaum Muslim Menghindari Riba

Begitu jelasnya hukum riba dan begitu besarnya dosa riba, baik penghutang maupun yang berhutang dengan proses riba, maka sudah sepantasnya kita sebagai seorang muslim mencari kebutuhan rumah ini dengan cara yang halal non riba. Dewasa ini sudah banyak KPR rumah syariah non riba. Dimana akad dilakukan antara penjual dan pembeli.
Ingatlah sabda Rasul,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
Sesunggunya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan mengganti bagimu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Barang siapa yang menempuh jalan yang halal, pasti Allah akan memberikan yang terbaik. Yang mau bersabar dengan menempuh cara yang halal, tentu Allah akan mudahkan. Yo sabar … Yakin dan terus yakinlah!
Hanya Allah yang memberi taufik.

Sumber : https://rumaysho.com/3610-hukum-kredit-rumah-kpr.html

Comments

Popular posts from this blog

2019 Ganti Ke Griya Syariah