KPR rumah syariah

Apa saja perbedaan mendasar dari sistem KPR rumah syariah, Bank Syariah dan Bank konvesional


Perbedaan Kredit Rumah syariah dan Kredit Rumah melalui BANK
✅ PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
🔘 Kredit Rumah/perumahan Syariah: Dua Pihak yaitu antara pembeli dan developer
🔘 Bank Syariah: Tiga Pihak yaitu antara pembeli, developer serta bank
🔘 Bank Konvensional: Tiga Pihak yaitu antara pembeli, developer serta bank

Sehingga kita harus mencermati dengan baik apakah kredit kepemilikan rumah baik secara syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.

✅ BARANG JAMINAN
🔘 Kredit Rumah Syariah: Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
🔘 Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
🔘 Bank Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan


Ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat ulama mengenai apakah produk yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Pada masalah ini, Kredit Rumah Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit dilarang dijadikan jaminan.

✅ SISTEM DENDA
🔘 Kredit Pemilikan Rumah Syariah: Tidak dikenakan denda
🔘 Bank Syariah: Dikenakan denda
🔘 Bank Konvensional: Dikenakan denda

Dalam Kredit Kepemilikan Rumah Syariah tidak boleh ada denda jika terjadi keterlambatan angsuran karena itu dapat dimasukan dalam kategori riba. Dalam jual beli secara kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba

✅ SISTEM SITA
🔘 Kredit Kepemilikan Rumah Syariah: Tidak ada sita
🔘 Bank Syariah: Tidak ada sita
🔘 Bank Konvensional: Ada sita

Dalam Kepemilikan Rumah Syariah tidak diperbolehkan melakukan penyitaan (sita) jika pembeli tidak sanggup untuk meneruskan cicilannya lagi ditengah jalan. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.
Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.

✅ SISTEM PENALTY
🔘 Kredit Kepemilikan Rumah Syariah: Tidak dikenakan pinalty
🔘 Bank Syariah: Tidak dikenakan pinalty
🔘 Bank Konvensional: Dikenakan pinalty

Jika pembeli mempercepat pelunasan didalam waktu tenor berjalannya, misal waktu tenor 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah dilunasi maka tidak dikenakan pinalty dalam Kredit Kepemilikan Rumah Syariah karena itu masuk dalam kategori riba. Bahkan Developer Rumah Syariah dapat memberikan diskonharga, yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.

✅ SISTEM ASURANSI
🔘 Kredit Kepemilikan Rumah Syariah: Tidak menggunakan asuransi
🔘 Bank Syariah: Menggunakan asuransi
🔘 Bank Konvensional: Menggunakan asuransi

Dalam Kredit Kepemilikan Rumah Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.

✅ SISTEM BI CHECKING ATAU BANKABLE
🔘 Kredit Kepemilikan Rumah Syariah: Tidak menggunakan BI Checking/Bankable
🔘 Bank Syariah: Ada BI Checking/Bankable
🔘 Bank Konvensional: Ada BI Checking/Bankable

Dalam Kredit Kepemilikan Rumah Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable seperti:

1. Karyawan Kontrak
Secara umum bank akan memberikan syarat pengajuan kredit dengan syarat telah menjadi karyawan tetap. Jadi bagaimana dengan kondisi karyawan kontrak?

2. Pengusaha/pedagang Kecil
Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.

3. Usia Lanjut
Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.

Inilah penjelasan tentang perbedaan Kredit Kepemilikan Rumah Syariah dengan Kredit kepemilikan Rumah melalui Bank baik Bank Syariah ataupun Konvensional.

Kredit Kepemilikan Rumah Syariah insyaa Allah dapat terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.

Semoga Allah 'Azza wa Jalla memberikan kemudahan kita semua untuk membeli rumah dengan sistem syariah tanpa riba.Aaamiin Yaa Robbal Aalamiin.



Comments

Popular posts from this blog

2019 Ganti Ke Griya Syariah